Bisnis
Jumat, 22 Maret 2024 - 19:35 WIB

Keputusan PPN 12 Persen Disebut Tergantung Pemerintahan Berikutnya

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tergantung keputusan pemerintahan berikutnya.

“Tergantung pemerintah [selanjutnya], programnya nanti seperti apa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Airlangga menjelaskan rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Advertisement

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.

Hingga saat ini, dia menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan PPN 12 persen.

Advertisement

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut dia, naiknya tarif PPN akan berimbas pada kecenderungan masyarakat untuk lebih berhemat mengingat harga barang dan jasa yang turut naik. Hal tersebut dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama.

Advertisement

Komponen non makanan diprediksi menjadi komponen konsumsi yang paling terdampak adanya kenaikan PPN 12 persen nanti, yaitu kelompok transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel.

“Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun,” ujar Abdul dalam Diskusi Publik Indef ‘PPN Naik, Beban Rakyat Naik’ yang digelar virtual di Jakarta, pekan lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif