SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, SOLO— Tingkat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2020 di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mencapai 77,58% dari target sebanyak 890.034 SPT.

Angka wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan pada 2021 ini meningkat 6% jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2020.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, mengatakan dari segi kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2020, WP yang telah melaporkan pada 2021 sampai dengan 30 Juni 2021 adalah sebanyak 690.487 SPT atau mencapai rasio sebesar 77,58% dari target sebanyak 890.034 SPT.

“Jumlah ini meningkat sebesar 39.314 SPT atau 6% jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2020, yakni sejumlah 651.173 SPT,” ujar dia, kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: BSI Muda Galakkan Sedekah 3 In 1, Sekali Bantu Untuk UMKM, Isoman, dan Ojol

Slamet menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkup Kanwil DJP Jateng II dengan capaian SPT tahunan paling tinggi adalah KPP Pratama Kebumen, yakni 111,31%. Dalam hal ini, target SPT tahunan KPP Pratama Kebumen sebanyak 80,896 SPT, sementara capaiannya adalah 90,042 SPT.

Di wilayah Soloraya KPP dengan penyampaian SPT tahunan tertinggi adalah KPP Madya Solo sebesar 95,70%. Target pelaporan SPT tahunan KPP Madya Solo sebanyak 1.783 SPT, sementara capaiannya 1.706 SPT. Sedangkan di level KPP Pratama capaian tertinggi, yakni KPP Pratama Boyolali sebesar 74,71% (45.236 SPT dari target 60.547 SPT).

Setelah itu disusul KPP Pratama Karanganyar 73,8% (71.490 SPT dari target 96.871 SPT) dan KPP Pratama Sukoharjo 70,92% (77.586 SPT dari target 109.392 SPT). Capaian terendah penyampaian SPT tahunan di wilayah Soloraya adalah di KPP Pratama Solo sebesar 70,66%, yakni sebanyak 50.484 SPT dari target 71.443 SPT.

“Di masa pandemi terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM], kami mengatur strategi agar kegiatan pelayanan, kehumasan, dan penyuluhan, tetap berjalan, tetapi dengan dengan tetap memperhatikan keselamatan pegawai dan WP,” ungkap dia.

Baca Juga: KAI Hadirkan Corak Lokomotif Khusus Meriahkan HUT ke-76 RI, Ini Tampilannya

Media Sosial

Strategi yang diterapkan Kanwil DJP Jateng II, antara lain mengalihkan layanan tatap muka ke layanan daring, edukasi secara langsung ke edukasi daring, mengoptimalkan sarana kehumasan seperti media sosial dan media cetak untuk memberikan edukasi secara tidak langsung kepada WP.

Selain itu, membuka saluran komunikasi semaksimal mungkin minimal 10 kanal saluran terdiri dari telepon, Whatsapp, email, dan kanal lainnya yang memudahkan WP untuk menghubungi KPP/KP2KP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Wiratmoko, menambahkan dari 18 unit instansi vertikal yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II, 12 di antaranya melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka.

“Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif sampai hari ini adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial, dan 18 saluran email. Selain itu kegiatan edukasi pun dialihkan menjadi secara daring dengan memanfaatkan teknologi seperti Zoom Meeting,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya