Bisnis
Jumat, 9 Desember 2022 - 15:16 WIB

Kepanjangan BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Ini Kata Sri Mulyani

Dionisio Damara  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perubahan nama tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. “Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022).

Advertisement

Berdasarkan draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum. Adapun perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan.

Sri Mulyani menambahkan dalam RUU tersebut, tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan di dalam keuangan Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing di tingkat regional. “Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan,” tutur Menteri Keuangan.

Advertisement

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional. Selain itu, reformasi di di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul RUU PPSK Ganti Nama BPR dan BPRS, Sri Mulyani Ungkap Alasannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif