SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang di Solo yang memiliki Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi. Jumat (23/6/2023) (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA — Mungkin ada yang bertanya kenapa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kena biaya.

Namun, tidak semua transaksi dengan QRIS kena biaya. Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa (25/7/2023) seperti dilansir Antara.

Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.

BI mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, dengan capaian terakhir sebesar 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023. Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun.

Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta, di mana sebagian besarnya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lantas kenapa QRIS kena biaya? Untuk apa biaya itu sebenarnya?

BI memang sempat menaikkan merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS bagi pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen pada 1 Juli 2023. Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro ditetapkan 0 persen yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Biaya ini dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.

“[Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (5/7/2023).

Erwin menegaskan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Adapun, MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Jikadiperinci, MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen. Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, diantaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

“Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial [nirlaba), termasuk tempat ibadah,” jelas Erwin.

Dia menambahkan penerapan biaya tersebut pun tidak akan mengurangi adopsi QRIS kedepannya. Pasalnya, penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.

Itulah ulasan tentang kenapa transaksi menggunakan QRIS kena biaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya