SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025 tidak bisa ditunda.

Meski demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN itu sudah disahkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keputusan ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Bahkan, banyak pihak meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Tetapi, ahli pajak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Begini Alasan Kadin Indonesia Soal PPN 11 Persen Tidak Ideal

Pendiri PT Pratama Indomitra Konsultan Prianto Budi Saptono mengatakan sebelumnya memang sempat ada wacana penundaan akibat dampak inflasi. Namun, dia menilai inflasi bisa terjadi lantaran secara otomatis konsumsi masyarakat akan bertambah.

“Tapi ternyata inflasi ini kan tidak terlalu berpengaruh untuk barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan yang memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat bawah. Kenapa? Karena jasa pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok ini kan nantinya akan menjadi objek PPN tapi dibebaskan. Itu saya melihatnya,” ujar dia, Senin (14/3/2022).

Di lain sisi, Prianto justru melihat kenaikan tarif PPN 11% menjadi satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh.

“Perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh itu sudah sulit untuk di upgrade. Kesulitan ini disebabkan oleh perilaku aggressive tax planning,” papar dia.

Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik Penundaan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen

Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11% telah disetujui DPR, sehingga harus dijalankan.

Adrianto menjelaskan karena PPN menggunakan masa pajak, maka tidak perlu menunggu satu tahun pajak penuh sebelum dapat diberlakukan, sebagaimana halnya dalam hal kenaikan tarif PPh. Dengan demikian, dia menegaskan ketentuan tersebut dapat diberlakukan pada 1 April 2022.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com yang berjudul: Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Tak Dapat Ditunda, Ini Alasannya!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya