Solopos.com, SOLO – Penerimaan tiga jenis pajak daerah melesat terdorong periode peak season momentum Lebaran dan beragam event atau kegiatan di Solo. Ketiga jenis pajak daerah tersebut yakni, pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Pantauan Solopos.com di dashboard Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Jumat (16/6/2023) pada pukul 10.00 WIB, realisasi ketiga jenis pajak daerah konsumtif itu lebih tinggi dibanding pajak daerah lainnya.
Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Hal ini dipengaruhi momentum Lebaran yang turut mengerek penerimaan pajak daerah. Gelombang pemudik yang berdatangan ke Solo membawa berkah bagi ekonomi daerah.
Mereka tak hanya pulang ke kampung halaman melainkan berburu kuliner legendaris, termasuk menginap di hotel yang tersebar di Kota Bengawan.
Belum lagi, banyaknya event dan kegiatan yang menyedot massa dalam jumlah besar selama periode semester I/2023. Seperti konser musik, lomba lari dan event-event usaha, mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini berimplikasi positif mengerek penerimaan pajak daerah mulai Januari-Juni.
Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat mengatakan pajak hotel, restoran, dan hiburan merupakan pajak daerah yang diandalkan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Solo.
Selama periode semester I/2023, realisasi ketiga pajak tersebut melampaui target yang ditetapkan.
“Realisasi pajak hotel, restoran dan hiburan cukup tinggi pada tahun ini. Melampaui target periode semester I/2023,” kata dia, Jumat.
Realisasi pajak hotel mencapai Rp25.468.267.900 melampaui target senilai Rp14 miliar. Realisasi pajak restoran sebesar Rp41.341.588.100 melampaui target senilai Rp28 miliar. Bisnis akomodasi dan kuliner terdongkrak saat periode libur Lebaran pada akhir April-awal Mei.
Sementara, realisasi pajak hiburan mencapai Rp9.622.145.000 juga melampaui target senilai Rp5,5 miliar.
“Ada sembilan jenis pajak daerah yang diandalkan sebagai sumber pemasukan PAD Solo. Realisasi pajak daerah lainnya bakal terus dioptimalkan dengan sistem jemput bola,” papar dia.
Daftar Realisasi Pajak Daerah di Solo hingga 16 Juni 2023
Jenis Pajak Target Realisasi Persentase (%)
Pajak Hotel Rp14.000.000.000 Rp25.468.267.900 181,92 persen
Pajak Restoran Rp28.000.000.000 Rp41.341.588.100 147,65 persen
Pajak Hiburan Rp5.500.000.000 Rp9.622.145.400 174,95 persen
Pajak Reklame Rp11.000.000.000 Rp8.370.071.300 76,09 persen
Pajak Penerangan Jalan Rp58.500.000.000 Rp33.767.903.880 57,72 persen
Pajak Parkir Rp3.000.000.000 Rp3.347.724.500 111,59 persen
Pajak Air Tanah Rp3.000.000.000 Rp2.502.073.500 83,40 persen
Pajak PBB-P2 Rp54.000.000.000 Rp22.864.928.600 42,34 persen
Pajak BPHTB Rp45.000.000.000 Rp29.957.521.800 66,57 persen
Total Rp222.000.000.000 Rp177.242.224.980 79,84 persen