Bisnis
Jumat, 22 April 2022 - 10:27 WIB

Kenaikan PPN Jadi 11% Belum Berdampak pada Sektor Properti

Faustina Prima Martha  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kenaikan tarif PPN 11 persen belum berdampak langsung terhadap sektor properti terutama subsektor residensial hingga saat ini.

Meskipun demikian, Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia memperkirakan tambahan biaya pembelian properti, khususnya rumah tapak dan apartemen, akan terdampak kenaikan PPN tersebut.

Advertisement

“[Kenaikan] PPN ini seharusnya berdampak ke semua sektor termasuk properti baik di hunian rumah tapak maupun apartemen. Tapi secara immediate kita belum lihat hal tersebut mengingat pemerintah masih memberi insentif bagi para pembeli hunian ini,” kata Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim dalam acara JLL Media Briefing 1Q22, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga: Segini Pertumbuhan Penyaluran Kredit Properti BNI di Kuartal I/2022

Advertisement

Baca Juga: Segini Pertumbuhan Penyaluran Kredit Properti BNI di Kuartal I/2022

Yunus menilai saat ini pengembang masih fokus menjaga harga agar produk mereka laku di pasaran. Di masa mendatang, pengembang perlu merancang strategi yang tepat untuk mengantisipasi kenaikan PPN supaya tidak memberatkan pembeli.

“Para pengembang harus memiliki strategi untuk mengemas produk agar terjangkau karena dimungkinkan adanya tambahan biaya atas PPN ini,” ungkapnya.

Advertisement

“Pembali end user membeli rumah sebagai suatu kebutuhan, jadi demand tetap ada meskipun PPN dinaikkan. Berbeda dengan para pembeli yang bertujuan untuk berinvestasi, mereka masih menunggu [wait and see],” ujar Yunus.

Baca Juga: Hati-Hati Jual Beli Properti, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan PPN sejauh ini belum berdampak signifikan terhadap permintaan properti jenis apartemen dan rumah tapak.

Advertisement

“Sejauh ini belum ada pengaruh signifikan. Growth KPR masih 9-9.5 persen yoy,” kata Bhima kepada Bisnis, Senin (18/04/2022).

Namun, Bhima memprediksi adanya kenaikan biaya properti akibat PPN yang dinaikkan. “Harga properti bisa naik karena ketika PPN dinaikan, karena harga bahan baku meningkat,” pungkas Bhima.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: PPN Naik 11 Persen, Harga Rumah Naik?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif