SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA – Terkait kenaikan cukai rokok Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan.

Menkeu mengatakan pihaknya menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu langkah pengendalian konsumsi rokok atau produk hasil tembakau. Salah satu tujuannya adalah agar prevalensi merokok pada anak dapat turun ke 8,92 persen pada 2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Konsumsi rokok atau produk hasil tembakau berisiko besar terhadap kesehatan, sehingga terdapat pengenaan cukai. Kementerian Keuangan mencatat bahwa beban penanganan kesehatan dari dampak rokok bisa mencapai Rp27,7 triliun setiap tahunnya, dan bisa terus meningkat jika jumlah perokok terus bertambah.

“Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9—27,7 triliun per tahun,” dikutip Bisnis dari keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Senin (19/12/2022).

Dari total biaya tersebut, Rp10,5 tiliun—Rp15,6 triliun, di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Jumlah itu setara dengan 20 persen—30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun senilai Rp48,8 triliun.

“Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tertulis dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Banyak! Sepanjang 2022, Bea Cukai Semarang Rampas Belasan Juta Rokok Ilegal

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp299 triliun. Dari target itu, penerimaan CHT atau cukai dari rokok berkontribusi paling besar yakni Rp209,91 triliun.

Sri Mulyani mengalokasikan 2 persen penerimaan cukai rokok untuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, yang berarti pada tahun ini sekitar Rp4,19 triliun.

Dia akan menggunakan 50 persen DBH CHT untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan. Terdapat alokasi 10 persen dari DBH CHT untuk keperluan penegakan hukum terkait rokok. Lalu, pemerintah mengalokasikan 40 persen DBH CHT atau sekitar Rp1,68 triliun tahun ini untuk penanganan kesehatan dari dampak rokok.

Dia menyebut bahwa pihaknya akan meningkatkan alokasi DBH CHT menjadi 3 persen dari total penerimaan cukai rokok pada 2023. Hal itu berarti dana pendampingan industri, penegakan hukum, dan penanggulangan dampak kesehatan juga akan meningkat.

Baca Juga: Terima PMN Rp7,5 Triliun, Garuda Indonesia Siap Percepat Transformasi Kinerja

Pemerintah mematok target cukai rokok Rp232,58 triliun pada 2023, sehingga alokasi DBH CHT berkisar Rp6,97 triliun. Jika menggunakan asumsi itu, anggaran penanganan kesehatan dari dampak rokok akan mencapai Rp2,79 triliun.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mempertanyakan keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai rokok untuk dua tahun ke depan.

Pemerintah perlu menjelaskan kepada DPR terkait keputusan peningkatan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 sekaligus.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (20/12/2022). Diketahui pemerintah beru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk dua tahun sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Pemerintah Kerek Cukai, Ini Daftar Rokok Eceran per Batang Mulai 2023

Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Sedangkan, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Kemudian untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III tarif cukai naik 5 persen.

Puteri mengimbau kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.

Selain itu, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL dilakukan lima tahun kedepan.

Untuk rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan HPTL naik sebesar 6 persen setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya