Bisnis
Sabtu, 9 Juli 2022 - 09:20 WIB

Kena Aturan BI Checking, Apa Yang Perlu Dilakukan

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bank Indonesia Solo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO--Saat membutuhkan dana segar untuk berbagai keperluan, namun pengajuan pinjaman ditolak lembaga perbankan atau nonbank.

Hal ini berarti masuk ke sistem BI Checking.

Advertisement

Lantas kalau kena BI Checking akan berapa lama dan apa dampak yang ditimbulkan dari kena BI Checking?

BI Checking merupakan syarat utama lolos atau tidaknya pengajuan kredit atau pinjaman seseorang.

Advertisement

BI Checking merupakan syarat utama lolos atau tidaknya pengajuan kredit atau pinjaman seseorang.

Terutama pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan. BI Checking memuat riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) terkait identitas debitur, pembiayaan yang diterima, plafon kredit, agunan, penjamin, kelancaran pembayaran kredit, hingga rincian denda pinjaman, termasuk kena BI checking atau tidak.

Baca Juga: Indonesia Fact-checking Summit 2021: Kolaborasi Cek Fakta Lawan Hoaks

Advertisement

Namun, sejak 1 Januari 2018, pengecekan BI Checking dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Apa dampak kena BI Checking?

Jika anda terkena dampak BI Checking, maka pihak bank akan mempertimbangkan keputusan untuk menyetujui kredit yang kamu ajukan atau tidak.

Advertisement

Namun, apakah setiap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, seperti bayar melewati tanggal jatuh tempo akan otomatis masuk daftar blacklist bank?

Penyebab debitur masuk blacklist bank memang catatan buruk dalam pelunasan kredit. Kalau kena BI Checking atau SLIK OJK, bank memiliki skor kredit atau peringkat utang yang ditetapkan SLIK OJK yang digunakan bank sebagai alat pertimbangan.

Skala skor kredit ini terbagi menjadi lima, yaitu:

Advertisement

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.

Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari.

Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari.

Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari.

Skor 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.

Pengajuan pinjaman akan mudah disetujui oleh bank bila skor kredit yang kamu miliki adalah skor 1-2. Namun, bila kamu memiliki skor kredit 3-5, pengajuan kredit akan ditolak karena bank tidak mau mengambil risiko terjadinya kredit macet yang berdampak pada non performing loan (NPL).

NPL merupakan indikator untuk mengukur kesehatan keuangan bank atau lembaga keuangan. NPL akan memengaruhi modal bank.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif