Bisnis
Jumat, 4 November 2022 - 05:15 WIB

Kementerian PUPR Revisi Aturan Harga Rumah Subsidi

Afiffah Rahmah Nurdifa  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi perumahan (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevisi Peraturan Menteri PUPR terkait penyesuaian harga rumah subsidi.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPPR Iwan Suprijanto mengatakan untuk menyesuaikan harga rumah subsidi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.

Advertisement

“Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi,” kata Iwan, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, pengembang rumah subsidi terus mendorong pemerintah untuk segera menyesuaikan harga terhadap kenaikan harga bahan material. Apalagi, harga rumah subsidi masih belum diubah hampir 3 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, pengembang rumah subsidi terus mendorong pemerintah untuk segera menyesuaikan harga terhadap kenaikan harga bahan material. Apalagi, harga rumah subsidi masih belum diubah hampir 3 tahun.

Adapun, peraturan batasan harga rumah subsidi tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/2020 tentang batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

Beleid tersebut merupakan ubahan dari Kepmen PUPR No.535/KPTS/M/2019 yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 18 Juni 2019.

Advertisement

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengaku telah mengajukan anggaran untuk penyesuaian harga rumah subsidi dengan kenaikan sebesar 7%.

Namun, usulan tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan yang disebut harus ikut menghitung ulang dampak setelah kenaikan harga bahan bakar minya atau BBM subsidi.

“Kita sudah siapkan anggarannya, tapi kebijakannya sendiri belum ada, jadi itu juga temasuk yang harus kita bicarakan di level kabinet,” kata Endra beberapa waktu lalu.

Advertisement

Menurut Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali kenaikan 7% semestinya tidak memberatkan konsumen, mengingat pendapatan UMR sudah meningkat sejak 3 tahun lalu.

“Makanya kenapa Apersi usul sekitar 7% itu kurang lebih sama dengan UMR selama 3 tahun,” tegasnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kementerian PUPR akan Revisi Aturan Harga Rumah Subsidi, Sinyal Naik?

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif