Bisnis
Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:26 WIB

Kementerian ESDM Persilakan IKM Pindah Golongan Tarif Listrik

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jaringan listrik (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian ESDM mempesilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk pindah golongan tarif listrik.

Hal itu menyusul keluhan sebagian pelaku IKM yang ikut terdampak dari kenaikan tarif listrik kelompok konsumen R2 dan R3 pada pertengahan tahun ini.

Advertisement

“Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan silakan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu melalui siaran pers dikutip Selasa (2/8/2022).

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.

Advertisement

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.

“Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik, Catat Prosedurnya Lur

Advertisement

“Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut,” kata Reni.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo mengatakan masyarakat memiliki hak untuk pindah daya listrik setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) pada triwulan ketiga tahun ini.

Darmawan mengatakan pemindahan daya listrik itu sepenuhnya menjadi hak asasi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan mereka setelah adanya kenaikan tarif listrik yang mulai efektif pada Juli 2022.

Advertisement

“Kalau ingin pindah daya mangga, karena itu hak asasi pelanggan kami, tapi tentu saja jangan pindah daya tapi jeglag-jegleg,” kata Darmawan saat konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Sukseskan ASEAN Para Games 2022 di Solo, PLN Siagakan Ratusan Petugas

Darmawan mengatakan masyarakat mesti menyeimbangkan besaran daya listrik terpasang dengan tingkat konsumsi listrik yang dibutuhkan suatu rumah tangga atau sektor usaha.

Advertisement

Seperti diketahui, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Adapun, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Listrik Naik, ESDM: IKM Silakan Pindah Golongan Industri

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif