Bisnis
Jumat, 9 September 2022 - 14:02 WIB

Kemenkeu Raup Rp8,2 Triliun dari PPN Perdagangan Sistem Elektronik

Ni Luh Anggela  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pajak pertambahan nilai (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup Rp8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pajak di 2020, Rp3,9 triliun setoran di 2021, dan Rp3,5 triliun setoran 2022.

Advertisement

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Adapun, 106 perusahaan di antaranya sudah melakukan pemungutan. Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan yang diberitakan Kemenkeu pada Juli lalu.

Advertisement

Adapun, 106 perusahaan di antaranya sudah melakukan pemungutan. Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan yang diberitakan Kemenkeu pada Juli lalu.

“Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukkan di Juli 2022 dan 6 penunjukkan di Agustus 2022,” kata Neil dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/9/2022).

Penunjukkan pelaku usaha PMSE pada Juli 2022, yaitu Evernote, GMBH dan Asana, INC. Kemudian, bertambah 6 di Agustus 2022 yaitu Patreon, Inc., Change.org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, sr.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Advertisement

Neil menjelaskan pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan lantaran terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam PMK-60/PMK.03/2022. Neil memperingatkan para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Advertisement

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujar dia.

Ke depannya, kata dia, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun, kriteria yang dimaksud yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemenkeu Raup PPN Rp8,2 Triliun dari Google, Tokopedia, Tencent, dkk

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif