SOLOPOS.COM - The Sultan Hotel & Residence, hotel bintang lima di komplek Gelora Bung Karno. (Istimewa/GBK.id)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Saliban mengatakan pihaknya mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam proses pengambilan lahan Hotel Sultan yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Rionald mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Kalau itu [Hotel Sultan] ada di BLU GBK, tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,” kata Rionald saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) seperti dilansir Antara.

Di samping itu, terkait alasan PT Indobuildco belum meninggalkan Hotel Sultan, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja,” ujar Rionald.

Untuk diketahui, perkara sengketa lahan Hotel Sultan sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor 952/Pdt.G/2006 tertanggal 29 Januari 2007.

Dalam putusan tersebut, Blok 15 dinyatakan berada di atas Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta itu dibangun di atas lahan milik negara.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Royalti

Pemerintah belum lama ini mengumumkan akan mengelola secara penuh Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan peninjauan kembali atau PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Melalui putusan itu, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah menjadi milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan disebut tidak pernah membayarkan royalti kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, selama 16 tahun atau pada periode 2007-2023.

“Kami sampaikan Mensetneg telah membentuk tim transisi. Ke depannya kami, Kemensetneg, serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuild untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 [WIB],” kata Edward dalam konferensi pers di Kemensesneg, Jumat (3/3/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Edward menegaskan bahwa Hotel Sultan kini sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah. Pihaknya pun kini tengah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan, sehingga keputusan tersebut tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya