Bisnis
Rabu, 21 Juni 2023 - 05:49 WIB

Kemenkeu Beri Keringanan Piutang untuk 348 Berkas Senilai Rp2,19 Miliar

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Kemenkeu (kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang melalui Crash Program kepada 348 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp2,19 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp9,4 miliar per 20 Mei 2022.

“Sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp2,19 miliar. Utangnya Rp9,4 miliar tuh,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media gathering di Jakarta, Senin (20/6/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Encep menjelaskan debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui Crash Program meliputi debitur kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Advertisement

Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Secara total untuk tahun ini, Encep menuturkan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.

Sementara potensi BKPN untuk pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar,

Advertisement

Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya sedangkan untuk utang pokok maka debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Secara terperinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan jika melakukan pelunasan sampai Juni 2022.

Advertisement

Jika pelunasan dilakukan antara Juli sampai Desember 2022 maka debitur akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan atau 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Sebagai informasi, total BKPN sepanjang 2021 yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar.

Advertisement

Kemenkeu juga mendorong para debitur memanfaatkan program keringanan utang yang berlaku pada piutang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah,” kata Encep Sudarwan Selasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif