Bisnis
Senin, 15 Agustus 2022 - 05:58 WIB

Kemenhub Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Anik Sulistyawati  /  Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ojek Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/8/2022) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Sedianya, pada Sabtu (13/8/2022) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Advertisement

Sedianya, pada Sabtu (13/8/2022) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

Advertisement

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Tarif Dasar Ojol Naik Per 14 Agustus, Begini Respons Driver di Solo

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi.

Menurut Piter, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen memang relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.

Advertisement

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” ujar Piter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2022) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif