SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan perizinan e-commerce dari TikTok dan Youtube.

Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan saat ini pengajuan baru dilakukan oleh Grup Meta, induk dari media sosial Instagram, Facebook, dan WhatsApp. “Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan perijinan e-commerce dari keduanya,” ujar Rifan, Jumat (27/10/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Sebelumnya dikabarkan TikTok dan Youtube sedang mempertimbangkan pengajuan izin e-commerce di Indonesia. Tindakan TikTok inipun menyusul Grup Meta melalui perusahaan Meta Internasional EServices, LLC yang sebelumnya telah lebih dahulu mengajukan izin. Lebih lanjut, Rifan mengatakan Meta mengajukan surat izin ecommerce melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS).

Namun, memang belum ada perkembangan proses perizinan lebih lanjut. BACA JUGA Gerilya Tiktok, Youtube dan Facebook Jejali Bisnis E-Commerce Indonesia. “Untuk progres perkembangannya belum kami terima dari OSS,” ujar Rifan.

Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung mengatakan fenomena banyaknya raksasa teknologi yang mengajukan izin e-commerce di Indonesia disebabkan oleh keberadaan peraturan tentang social commerce yang tercantum dalam Permendag No.31/2023. “Betul (angin segar), ya karena sudah jelas ini diatur (dalam Permendag). Dan kalau sudah diatur, berarti boleh dong, ya sudah saya (Meta dan Youtube) masuk,” ujar Untung, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut menurutnya, dengan TikTok yang seakan harus mulai dari awal, para raksasa teknologi global melihat hal ini sebagai peluang karena pemain di pasar memiliki posisi yang setara. Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku TikTok sudah mengajukan surat untuk bertemu presiden. Adapun pertemuan keduanya diperkirakan terjadi pada rentang 30 Oktober-5 November 2023.

“Saya sudah dengar dan senior TikTok sudah mengajukan bertemu dengan presiden,” ujar Teten pada wartawan, Selasa (24/10/2023). Teten optimistis TikTok akan membuka platform e-commerce baru di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari besarnya pendapatan yang didapatkan pada saat mengoperasikan TikTok Shop.

Teten mengaku berdasarkan laporan yang diterimanya, TikTok Shop mendapat keuntungan hingga Rp8-9 triliun per bulannya. “Ya, pasti buka e-commerce, kan menguntungkan. Kemarin kan Rp8-9 triliun per bulan. Cukup besar kan, nggak mungkin mereka pergi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin e-Commerce TikTok dan Youtube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya