Bisnis
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:45 WIB

Kemendag Bahas Aturan Dagang E-Commerce UMKM, Begini Progresnya

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E Commerce

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membahas aturan dagang online di platform e-commerce.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan aturan tersebut rencananya diselesaikan pekan depan.

Advertisement

“Masih dalam pembahasan. Pekan depan segera diselesaikan,” ucap Oke kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).

Menurut Oke, tata aturan perdagangan secara online sejatinya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Menurut Oke, tata aturan perdagangan secara online sejatinya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tapi [di aturan baru ini] akan disempurnakan dengan memperkuat peran UMKM,” kata dia.

Baca Juga: E-Commerce Harus Beri Ruang Produk Lokal, Bukan Sekadar Gimmick?

Advertisement

Sebelumnya, Lutfi mengatakan aturan ini di antaranya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Ia mengemukakan terdapat indikasi berkembangnya praktik-praktik curang di perdagangan secara daring di Tanah Air dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun konsumen.

Lutfi menambahkan praktik-praktik curang ini mencakup strategi harga seperti predatory pricing yang dihadirkan untuk merusak kompetisi.

Advertisement

Di antaranya adalah aksi dumping dan subsidi dari penjual yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa.

Baca Juga: Dijual via E-Commerce, 895.480 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

“Kunci tertib niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing, misal harga produk di-dumping maupun subsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemendag Terus Bahas Aturan Dagang E-commerce-UMKM, Ini Progresnya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif