Bisnis
Senin, 1 November 2021 - 12:17 WIB

Kemenaker Sidak Campuspedia yang Beri Gaji Magang Rp100.000 Per Bulan

Nyoman Ary Wahyudi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan merespons cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menyusul viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100.000 per bulan dan didenda Rp500.000 jika resign.

Sidak itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) di Kantor Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Dari hasil Sidak itu, tim Binwasnaker dan K3 Kemenaker memastikan informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

Advertisement

“Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500.000 itu memang diakui pernah terjadi seperti itu,” ucap Direktur Pemagangan Ali Hapsah melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Bisnis, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Instalasi Balok Jembatan Perdana Tol Jogja-Solo Berlangsung Sukses

Advertisement

Baca Juga: Instalasi Balok Jembatan Perdana Tol Jogja-Solo Berlangsung Sukses

Ali mengatakan manajemen Campuspedia menyadari tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

“Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada aturan denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan,” kata dia.

Advertisement

Lantaran, pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

“Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan konsen kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan,” kata dia.

Baca Juga: Awal Pekan, Simak Harga Emas Pegadaian Senin 1 November 2021

Advertisement

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

“Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja,” ucapnya.

Ia mengatakan, agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.

Advertisement

“Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif