Bisnis
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:18 WIB

Kemenaker Siapkan BSU Tahap 6 Senilai Rp600.000, Simak Syarat Lengkapnya!

Indra Gunawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung anggaran jelang Lebaran. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA  Setelah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sejak Senin (10/10/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersiap mencairkan BSU tahap 6. Saat ini, Kemenaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU tahap 6.

“Kami menunggu data dari BPJSTK,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi seperti dilansir dari Bisnis.com, Rabu (12/10/2022). Anwar mengaku belum dapat memastikan kapan BSU tahap 6 senilai Rp600.000 akan dicairkan.

Advertisement

Dia meminta masyarakat menunggu informasi lanjutan terkait tanggal pencairannya. “Kita tunggu saja,” ujar Anwar. Anwar mengungkapkan pemerintah telah menyalurkan BSU hingga tahap 5. BSU tahap 5 sendiri baru disalurkan sejak Senin (10/10/2022).

Dia mengungkapkan penyaluran BSU tahap 1-5 menyasar 8.431.666 pekerja. Bila mengacu pada tahap 4 yang menyasar 8.168.987 pekerja, maka penerima BSU tahap 5 relatif sedikit yakni sekitar 262.679 pekerja.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Para Pekerja Harus Tahu

Advertisement

“BSU sudah kami salurkan dan sekarang kami sudah menyalurkan untuk tahap yang kelima. Jadi jumlah yang sudah tersalurkan ke penerima itu 8.431.666, nominalnya Rp5.085.630.600,” ujarnya.

Kemenaker juga mencatat ada sekitar 1,4 juta pekerja yang akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia karena ditemukan calon penerima tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Sebagai informasi, penerima BSU tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang, tahap 5 sebanyak 262.679 orang.

Sementara itu, bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 6 maupun tahap selanjutnya, dapat mengeceknya melalui link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Advertisement

Baca Juga: Karyawan Meninggal Pascakecelakaan Kerja, HRD Pabrik Kertas Wonogiri Diperiksa

Berikut ini syarat lengkap dan cara cek penerima BSU 2022.

  1. WNI dibuktikan dengan KTP
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
  4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri 5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek data Penerima BSU 2022:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
  3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek notifikasi.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kapan BSU Tahap 6 Cair? Ini Jawaban Kemenaker.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif