SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko sepatu Bata. (bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA–Ratusan karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau PHK massal akibat penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, per 30 April 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Promosi Telin & BW Digital Berkolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah RI-Australia

“Prinsipnya dari Kemenaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Bisnis, Senin (6/5/2024).

Menurut Indah, proses pemutusan hubungan kerja pada pekerja/buruh harus disepakati antara kedua pihak, dalam hal ini PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) selaku pengusaha dan pekerja.

Diberitakan sebelumnya, Pabrik sepatu Bata resmi menutup operasional pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akibat kerugian yang dialami selama 4 tahun terakhir. Corporate Secretary BATA, Hatta Tutuko, menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pabrik sepatunya.

Akan tetapi, kerugian dan tantangan industri akibat pandemi Covid-19 hingga perubahan perilaku konsumen yang terlampau cepat membuat Sepatu Bata tidak dapat melanjutkan produksinya di Purwakarta, Jawa Barat.

Bahkan, lanjutnya, kapasitas produksi di pabrik tersebut jauh lebih besar dibanding kebutuhan secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Tanah Air.

“Dengan adanya keputusan ini, maka Perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta,” ujar Hatta, dikutip dari Bursa Efek Indonesia, Sabtu (4/5/2024).

Sementara itu, dalam sebuah video yang diunggah di media sosial melalui akun @jabodetabek24 info, Sabtu (4/5/2024), tampak ratusan karyawan pabrik BATA di Purwakarta, Jawa Barat pergi meninggalkan area pabrik.

“Selamat tinggal Bata. Selamat tinggal Bata,” kata karyawan yang merekam video tersebut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan lebih dari 200 orang terkena PHK akibat ditutupnya pabrik sepatu Bata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, mengatakan telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.

Sebelum resmi ditutup, urai dia, sekitar akhir Maret lalu, pihak perusahaan sepatu Bata melaporkan rencana penghentian produksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Di antara alasannya, karena selama empat tahun terakhir, pabrik sepatu Bata ini mengalami kerugian akibat sepi order. “Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup,” kata Didi seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/5/2024).

Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.

“Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pabrik Sepatu Bata Purwakarta Tutup dan PHK Massal, Kemenaker Buka Suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya