SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait detail aturan THR 2023 karena masih dalam proses pembahasan. “Belum kita keluarkan SE [surat edaran], tunggu ya,” kata Anwar seperti dilansir Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Anwar berharap, aturan tersebut bisa segera rampung dan diterbitkan pada awal puasa, atau sekitar pertengahan Maret 2023. “Mudah-mudahan awal puasa [aturan THR terbit],” ujarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam aturan ini yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja/buruh. “Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” bunyi beleid tersebut.

Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha yakni satu kali dalam setahun. Adapun, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Ditetapkan pula THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jelang Lebaran, Kemenaker Mulai Godok Aturan THR 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya