SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) bakal naik pada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi ketika ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar kepada awak media, Minggu (15/10/2023).

Kendati begitu, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024. Besaran kenaikan upah masih terus dibahas. Di samping itu, lanjutnya, aturan terkait penetapan UMP 2024 masih terus digodok.

“Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kalangan buruh sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan upah di kisaran 10 persen hingga 15 persen. Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.

“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Merespons hal tersebut Anwar menyebut bahwa pemerintah akan menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya, adu versi formulasi perhitungan untuk mencapai hasil terbaik menjadi tak terelakkan. Sebagaimana diketahui, kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% tahun depan, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024.

Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikkan upah 2024 sebesar 15% dalam aksi demo yang digelar di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Pemerintah melalui Permenaker No. 5/2023 menurunkan tingkat upah sebesar 25% di perusahaan tertentu.

Harapannya, kenaikan upah tersebut dapat membuat daya beli masyarakat kembali pulih. Alasan lain mengapa upah buruh 2024 harus naik sekitar 15% di antaranya hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan rata-rata di angka 10-20%. Pemerintah juga telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS dan pensiunan, masing-masing sebesar 8% dan 12%. Keputusan pemerintah ini diterima baik oleh Partai Buruh.

Kendati begitu, para buruh mengharapkan hal serupa terjadi di kalangan buruh. Upah yang tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun berturut-turut, yakni mulai dari 2020, 2021, dan 2022 juga menjadi alasan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum.

Terakhir, adalah status Indonesia yang kini masuk sebagai upper middle income country. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%. Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan UMP 2023 berbeda-beda di setiap provinsi.

Itulah ulasan tentan UMP 2024 yang diharapkan bakal naik, namun masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya