SOLOPOS.COM - Pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Bisnis Proses Industri Perumahan di Hotel Atria, Tangerang, Banten, Selasa (7/3/2023).(Istimewa)

Solopos.com, TANGERANG  — Pelaksanaan bisnis proses industri perumahan di Indonesia harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan di Indonesia.

Hal tersebut diperlukan agar proses pembangunan perumahan dapat terpenuhi dengan baik sekaligus mendorong industri perumahan bergerak serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Bisnis proses industri perumahan harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak. Jadi bukan sekadar tugas pemerintah saja tapi pengembang, pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan masyarakat juga harus tahu,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat saat membuka Bimbingan Teknis Bisnis Proses Industri Perumahan di Hotel Atria, Tangerang, Banten, Selasa (7/3/2023).

Alur bisnis proses industri perumahan, kata Iwan, sangat terkait dengan kebijakan dan program yang akan disusun oleh pemerintah. Berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan bidang perumahan sangat diperlukan agar pemenuhan kebutuhan hunian baik rumah tapak maupun rumah vertikal bisa terlaksana di lapangan.

Industri perumahan merupakan salah satu sektor yang memberikan dampak positif dalam perekonomian negara, karena dalam pengembangan dan pembangunan perumahan mengikutsertakan 174 sektor industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan rumah.

Kementerian PUPR, imbuhnya, juga mengajak kementerian/lembaga lainnya untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan pemahaman terkait proses perijinan dan investasi di sektor perumahan. Dengan demikian ada satu kebijakan yang sama dari pusat hingga daerah sehingga mampu mendorong adanya pembangunan perumahan untuk masyarakat.

“Tak hanya pengembang perumahan tapi para ASN juga harus mengerti bisnis proses dalam pembangunan rumah tapak dan vertikal. Kami juga mengingnkan agar kebijakan di bidang perumahan baik di pusat dan daerah memiliki kebijakan yang sama misalnya dalam hal perijinan serta perlu masukan baru dalam peraturan yang mendukung industri perumahan,” tandasnya.

Pemerintah, katanya, tetap harus berdiri secara netral dan tidak boleh memihak salah satu pihak tertentu. Targetnya adalah bagaimana kebutuhan rumah untuk masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terlayani dengan baik dan melibatkan banyak pihak.

“Apalagi anggaran kebutuhan rumah tidak cukup hanya dari pemerintah saja karena peran stakeholder perumahan sangat dibutuhkan dan 80 persen didukung non APBN pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Bimbingan Teknis Bisnis Proses Industri Perumahan yang juga menjabat sebagai Kepala Perencanaan Teknis Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Kresnareza Harahap menyatakan, kegiatan tersebut merupakan ajang sharing experience yang merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sebagai mitra dalam industri perumahan.

Melalui acara ini diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman dan gambaran utuh bisnis proses perumahan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan bidang perumahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa-Jumat (7-10/3/2023). Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembahasan dan diskusi dengan total 12 tema materi, dengan narasumber antara lain Perwakilan dari The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto; Direktur Rumah Umum dan Komersial, Fitrah Nur; Direktur Pemberdayaan Konsumen dari Kementerian Perdagangan dan para praktisi yang bergabung dalam Badan Diklat REI. Selain itu juga ada kunjungan lapangan ke lokasi perumahan di Summarecon, Alam Sutera dan Serpong.

“Peserta pada kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang juga turut menangani urusan perumahan, BUMN serta Lembaga Keuangan/Perbankan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya