Bisnis
Kamis, 9 Juli 2020 - 11:59 WIB

Kemarahan Trump Nggak Ngefek, Pajak Digital Jalan Terus

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Google.(REUTERS)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pajak digital jalan terus meski di tengah ancaman kemarahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani bahkan telah mengumumkan enam perusahaan global yang wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digitalnya.

Advertisement

Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

21 Tahun dan 4 Kali Ganti Presiden, Pria Ini Jadi Anggota Paling Senior DPRD Solo

Advertisement

21 Tahun dan 4 Kali Ganti Presiden, Pria Ini Jadi Anggota Paling Senior DPRD Solo

Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut pajak digital berupa PPN mulai 1 Agustus 2020. Artinya, pajak digital jalan terus di Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan Dirjen Pajak menganggap enam perusahaan global itu memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Advertisement

Besar Pajak Digital adalah 10 Persen

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Yoga, Selasa (7/7/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.PER-12/PJ/2020 yang terkait dengan teknis PPN tersebut, telah ditetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib pungut pajak digital dan menyetorkan PPN.

PMSE memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun. Dengan penetapan PMSE, maka pajak digital dipastikan jalan terus.

Advertisement

Rekomendasi Saham 9 Juli, Yuk Borong Saham Murah Ini

Padahal, Kementerian Keuangan telah menerima surat dari The United States Trade Representative (USTR). Surat ini yang menjadi gambaran kegusaran Presiden Trump. Trump marah ketika mengetahui sejumlah negara termasuk Indonesia mulai memungut pajak terhadap perusahaan teknologi AS.

USTR mengungkapkan akan menjalankan investigasi ke negara-negara tersebut, antara lain Inggris, India, Brasil, Indonesia, dan Turki.

Advertisement

Menurut Trump, pajak digital yang bakal jalan terus tersebut tidak adil dan bersifat diskriminatif. Jika hasil investigasi USTR berhasil membuktikan kecurigaan Trump tersebut, maka pihaknya akan membalas dengan penerapan tarif perdagangan tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif