SOLOPOS.COM - Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan bila keanggotaan BPJS kesehatan dobel. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan meski sejumlah rumah sakit menguji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 September 2022.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2995/2022, terdapat empat rumah sakit vertikal yang menjadi penyelenggara uji coba KRIS di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Rencananya, program KRIS akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres yang berlaku yaitu Perpres No. 64/2020. “Tidak ada perubahan iuran [BPJS Kesehatan] saat ini, semua masih berjalan seperti biasanya,” kata Iqbal seperti dilansir dari Bisnis.com, Rabu (19/10/2022).

Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Persi: 8 Persen Rumah Sakit di Indonesia Belum Terapkan Digitalisasi Fasilitas

Merujuk Pasal 30 ayat (1), iuran tersebut terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja. Di samping itu, ada pula batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebesar Rp12 juta.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Besaran Iuran  BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Dengan demikian, berikut adalah besaran iuran BPJS berdasarkan ruang pelayanan kelas.

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan

Untuk kelas 3, iuran sebenarnya adalah Rp42.000, namun Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tembus 246,6 Juta Jiwa per Oktober 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya