SOLOPOS.COM - Kelas 1,2, dan 3 akandihapus, tarif BPJS Kesehatan terbaru belum ada perubahan. (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2,dan 3, lantas berapa tarif BPJS Kesehatan terbaru?

Seperti diketahui, nantinya kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan bakal digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Biaya iuran BJPS  Kesehatan dengan skema KRIS akan disesuaikan dengan penghasilan. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Untuk bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp75.000 hingga ada yang menyebut Rp12 juta.

Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. Dia mengatakan belum ada keputusan hingga saat ini. Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah. Meski demikian, fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Baca Juga: KRIS RS Dimulai 1 Juli, Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih yang dilansir pada Rabu (29/6/2022).

Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Terbaru

Dalam penelusuran Solopos.com, Senin (4/7/2022) hingga saat ini belum ada perubahan iuran.

Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah.

Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5 persen dari gaji/upah per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Lembaga membayarkan sebesar 4 persen dan sisanya 1 persen ditanggung peserta. Sedangkan, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran senilai Rp7.000.

2. Senilai Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

3. Senilai Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Itulah ulasan tentang tarif BPJS Kesehatan terbaru jelang rencana penghapusan Kelas 1,2, dan 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya