SOLOPOS.COM - Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (Solopos.com-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah sejak lama mengendus ketidakberesan di dalam rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah dipecat dari jabatannya dan mengundurkan diri dari PNS. Dia merupakan ayah tersangka kasus penganiayaan remaja berinisal D, Mario Dandy Satrio.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bahkan mengungkapkan identifikasi ketidakberesan harta Rafael dilakukan jauh sebelum peristiwa penganiayaan mencuat ke publik.

“Iya [pengendusan] sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/2/2023).

Ivan menuturkan bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya berdasarkan profiling terhadap harta yang bersangkutan nilai harta dengan profil pejabat di DJP tersebut tidak sesuai.

Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut juga telah menyampaikan laporan dugaan pencucian uang tersebut kepada Kejaksaan Agung alias Kejagung.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.

Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pengunduran diri itu disampaikan oleh Rafael melalui surat terbuka bermaterai yang beredar pada Jumat (24/2/2023) sore.

Hal ini diduga imbas dari tindakan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan temuan gaya hidup mewah keluarganya.

Dia membuka suratnya dengan permohonan maaf kepada D selaku korban penganiayaan dan seluruh keluarganya.

Rafael menyatakan bahwa dia akan berhenti sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Pernyataan itu disampaikan hanya dalam hitungan hari sejak kejadian penganiayaan oleh anaknya terhadap D.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael dalam surat itu, Jumat (24/2/2023) seperti dilansir Bisnis.

Dia menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.

Tersangka Mario diduga membawa korban berinisial D lalu menganiayanya hingga tidak sadarkan diri. Saat kejadian, Mario menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon, kendaraan mewah yang sering dipamerkannya dalam unggahan-unggahan media sosial—kemudian menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Pasalnya, mobil Jeep Rubicon itu tidak tercantum dalam daftar harta Rafael yang ada dalam LHKPN 2021. Hingga kini pihak Rafael belum menyampaikan pernyataan terkait kepemilikan kendaraan itu, Kementerian Keuangan pun menyebut masih melakukan penyelidikan terhadap ayah pelaku.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot jabatan Rafael di Ditjen Pajak, yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani pun menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Rafael, terutama terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya