Bisnis
Jumat, 20 Mei 2022 - 15:44 WIB

Kejagung dan Polri Ikut Awasi Ekspor CPO

Annasa Rizki Kamalina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri akan ikut mengawasi tata ekspor minyak goreng seiring dengan telah dibukanya ekspor komoditas ini mulai Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) akan diikuti dengan pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Advertisement

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung.

“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tegas Airlangga.

Advertisement

Baca Juga: Kejagung Segera Tangkap Semua Tersangka Mafia Minyak Goreng

Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton. Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari jumlah kebutuhan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tak Main-main! Ekspor Minyak Goreng Bakal Diawasi Kejagung dan Polri

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Polri Ekspor CPO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif