Bisnis
Selasa, 5 Desember 2023 - 20:07 WIB

Kecepatan Terbatas, Jalur KA Terimbas Longsor Banyumas Akhirnya Bisa Dilewati

Bayu Jatmiko Adi  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (PT KAI)

Solopos.com, SOLO — Jalur kereta api antara Stasiun Karanggandul-Karangsari, Banyumas yang sempat terdampak longsor, sudah dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas, mulai pukul 03.41 WIB, Selasa (5/12/2023).

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan jalur hilir di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul – Karangsari Kabupaten Banyumas tersebut sudah dapat dinormalisasi oleh petugas dan dinyatakan aman untuk dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas.

Advertisement

Dengan begitu perjalanan kereta api sudah normal kembali dan tidak dilakukan pengalihan memutar seperti hari sebelumnya. Meski begitu, saat ini petugas masih berupaya untuk menormalisasi jalur hulu.

Dia mengatakan beberapa perjalanan kereta api (KA) keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi tadi. Hal itu karena imbas jalur yang terkena material longsor baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kpj.

Advertisement

Dia mengatakan beberapa perjalanan kereta api (KA) keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi tadi. Hal itu karena imbas jalur yang terkena material longsor baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kpj.

Berikut daftar beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan keberangkatan hingga pukul 10.00 WIB:

1. KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta pukul 08.35 WIB, terlambat 95 menit.
2. KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta pukul 08.55 WIB, terlambat 10 menit.
3. KA Mataram berangkat Stasiun Solo Balapan pukul 10.30 WIB, terlambat 100 menit.

Advertisement

“Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” kata dia dalam rilis, Selasa.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

Advertisement

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sementara, pembatalan tiket dapat dilakukan hingga H+7 secara langsung di seluruh stasiun online.

“Sekali lagi Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan berharap doa dari masyarakat agar jalur KA dapat dinormalisasi seutuhnya oleh para petugas,” lanjut dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif