Solopos.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) memastikan pihaknya menjamin korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengungkap bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mendapatkan santunan Rp50 juga yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.
Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ungkap Dewi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 5/1/2024).
Dewi mengatakan sebagai bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik.
Dengan demikian, lanjut dia, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya setelah mendapat informasi kecelakaan tersebut.
“Jasa Raharja juga turut menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Kabar terbaru, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB tersebut telah menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal