Bisnis
Senin, 25 September 2023 - 18:41 WIB

Kecelakaan Berat hingga Sanksi Pidana Intai Warga yang Beraktivitas di Jalur KA

Brand Content  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (PT KAI)

Solopos.com, JAKARTA – KAI mengakui tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel KA. Terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi.

Padahal hal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai.

Advertisement

Mereka tidak menyadari jika maut sangat mudah menghampiri saat mereka berada di jalur KA, bahkan mungkin hanya tinggal menunggu waktu saja siapa yang kena apesnya. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Hukumannya, membahayakan keselamatan sudah jelas pasti. Selain itu masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Hukuman ini tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ungkap Franoto.

Alih-alih melakukan sosialisasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat di jalur kereta, permasalahan ini juga diperparah dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Advertisement

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

“Masyarakat harus memahami jika bangunan yang didirikan di area tersebut adalah ilegal dan melanggar Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” papar Franoto.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk sejenak melihat statistik angka kejadian kereta api tertemper orang di wilayahnya akibat banyak masyarakat yang tidak patuh aturan di atas. Setidaknya Daop 6 mencatat pada Semester I 2023 terdapat 24 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian 18 meninggal, 2 luka berat, dan 4 luka ringan.

Advertisement

Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Franoto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif