Bisnis
Jumat, 3 Maret 2023 - 21:33 WIB

Kasus Rafael Tak Pengaruhi Tingkat Pelaporan SPT Tahunan, Ini Datanya

Dionisio Damara  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wajib pajak tengah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan saat acara Festival Jenang Solo di kompleks Mangkunegaran, Jumat (17/2/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terus meningkat di tengah kasus yang menyeret pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP/OP) yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 5,52 juta, sementara wajib pajak badan sebanyak 177.234 per 2 Maret 2023. “Pertumbuhan secara tahunan [year-on-year/yoy] wajib pajak orang pribadi sebesar 25,20 persen, sementara wajib pajak badan naik 21,69 persen yoy,” ujar Neilmaldrin seperti dilansir Bisnis, Jumat (3/3/2023).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, kasus Rafael Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap David, telah mengganggu kepercayaan publik terhadap petugas pajak. Tak sedikit pula yang menyerukan untuk tidak bayar pajak dan melaporkan SPT.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta kepada masyarakat untuk mampu memisahkan antara kasus yang terjadi dengan kewajiban membayar ataupun melaporkan pajak. “Kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban,” ujar Suryo dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Rabu (2/3/2023).

Dia menegaskan tugas yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, fungsi dan tugas Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan.

Advertisement

“Kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat guna pembangunan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] dan pajak adalah pilar besar sumber penerimaan negara,” pungkasnya. Suryo juga diketahui mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Kunjungan itu seiring pernyataan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj beberapa waktu lalu, yang mengimbau pemerintah untuk serius mengawasi pegawai Ditjen Pajak. Jika tidak, seruan untuk tidak membayar pajak dari para ulama NU berpotensi kembali terjadi. Oleh karena itu, Suryo memohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya warga NU untuk terus berpartisipasi membangun Indonesia melalui pajak.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Rafael Tak Bikin Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Turun, Ini Datanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif