SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab. (Bisnis-Reuters-Beawiharta)

Solopos.com, JAKARTA – Grab Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah kartawa di divisi Cloud Kitchen.

Chief Communications Officer Grab Indonesia, Mayang Schreiber, menjelaskan Grab mulai membuka GrabKitchen di Indonesia pada 2018, berupa bisnis Cloud Kitchen atau dapur sewa yang hanya melayani pesan-antar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Grab melihat terlihat pertumbuhan yang tidak konsisten serta adanya peralihan menjadi model bisnis aset-ringan selama empat tahun beroperasi.

“Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit, untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022,” ujar Mayang kepada Bisnis, Sabtu (22/10/2022).

Grab Indonesia berjanji akan memberikan sejumlah kompensasi wajib dan kompensasi tambahan kepada karyawan yang terkena PHK. Mayang mengatakan kompensasi tambahan di luar kompensasi wajib.

Baca Juga: Driver Ojol Air Asia Bisa Tangguk Gaji Rp10 Juta per Bulan

Kompensasi tambahan diberikan berdasarkan itikad baik perusahaan dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan. Kompensasi tambahan juga terkait periode pemberitahuan kepada karyawan.

Grab juga akan memperpanjang asuransi kesehatan karyawan yang terkena PHK hingga 31 Desember 2022, pencairan dana fleksibel karyawan/GrabFlex, dan pencairan sisa hari cuti untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu dan cuti ayah.

Grab akan memberikan dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme dan juga kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Direncanakan Naik, Bagaimana dengan Tarif Ojol Antar Barang?

“Grab juga akan memberikan beragam program pelatihan yang mencakup perencanaan karir, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya,” tutur Mayang

Mayang mengatakan langkah ini akan berdampak langsung pada belasan karyawan Grab. Grab akan memberikan kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lain.

“Bagi yang pada akhirnya berpisah dengan Grab sesuai ketentuan perusahaan, selain kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi, akan diberikan dukungan-dukungan tambahan,” jelas Mayang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Grab PHK Karyawan, Ini Sejumlah Kompensasi yang Diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya