Solopos.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.
Menanggapi temuan BPK, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan pihak PMO (project management office) telah memberikan surat penjelasan kepada BPK yang menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut dianggap kurang tepat sasaran sehingga direkomendasikan untuk diubah.
Menurut laporan BPK, bantuan program tersebut tak tepat sasaran lantaran diterima oleh pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
Namun, Susi menjelaskan bahwa dalam program Kartu Prakerja tidak ada aturan bahwa program ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta ke bawah.
Namun, Susi menjelaskan bahwa dalam program Kartu Prakerja tidak ada aturan bahwa program ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta ke bawah.
Baca Juga: KPC PEN Bubar 2023, Kartu Prakerja Lanjut?
Yang tercatat dalam aturan program Kartu Prakerja, kata dia, adalah target sasaran untuk pekerja yang menyasarkan ke tingkat penghasilan yang sesuai dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dia juga menegaskan, baik dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Permenko tidak mendasarkan kepada gaji penerima program.
Ini artinya program BSU dan Kartu Prakerja adalah dua program yang berbeda. Sebelumnya, BPK dalam laporannya juga menemukan bahwa terdapat 165.544 peserta Kartu Prakerja dengan nilai bantuan sebesar Rp390,32 miliar masuk daftar blacklist setelah penetapan sebagai peserta Kartu Prakerja.
Akibatnya, terdapat pemborosan program Kartu Prakerja sebesar Rp390,32 miliar. Selain itu, mereka juga menemukan data 42 peserta Kartu Prakerja diragukan kebenarannya lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak valid.
Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Ini Syaratnya
Akibatnya bantuan program tersebut terindikasi tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan sebanyak 119.494 peserta dengan nilai bantuan sebesar Rp289,85 miliar.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Kemenko Perekonomian untuk memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja dan memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk memproses 42 peserta atas terjadinya ketidakvalidan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga meminta Kemenko Perekonomian untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima Kartu Prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390,32 miliar.