Bisnis
Rabu, 9 November 2022 - 10:45 WIB

Kapan UMK 2023 Ditetapkan, Begini Jawaban Menaker

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah masih mengkaji upah minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Penetapan UMP pada 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan],” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Semarang, Senin (7/11/2022).

Advertisement

Menurut Menaker, masukan tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari serikat pekerja, buruh, pengusaha, hingga pemangku kepentingan terkait.

“Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut,” papar dia.

Mengenai kapan UMK 2023 ditetapkan, imbuh dia, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023. Untuk UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2022. Sedangkan untuk UMK paling lambat pada 30 November 2022.

Advertisement

UMP 2023 ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Beberapa komponen yang dipertimbangkan di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP 2023 besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat sesuai ketentuan.

Sedangkan kapan UMK 2023 diumumkan, masih menunggu ketetapan UMP 2023 dari pemerintah pusat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif