SOLOPOS.COM - Dua kapal perang TNI AL, KRI Dorang-874 dan KRI Bawal-875, diluncurkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono di Galangan PT Caputra Mitra Sejati, Pulau Ampel Serang, Banten, Senin (21/3/2022). (ANTARA/Mulyana)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menjual kapal eks KRI Teluk Sampit 515 melalui sistem lelang. Hal itu dilakukan karena kondisi kapal yang dinilai sudah tidak lagi menjadi bagian alat utama sistem senjata atau alutsista.

Baca Juga: 2 Kapal Perang Diluncurkan, Industri Galangan Nasional Terus Bergeliat

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Proses penjualan kapal itu berawal dari TNI Angkatan Laut dan akan dieksekusi Kementerian Keuangan. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan pihaknya mendapatkan permohonan pelepasan aset KRI Teluk Sampit 515 dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Pertahanan. Alasannya, kapal perang itu sudah tidak berfungsi karena banyaknya kerusakan dan kebocoran.

Baca Juga: Keren! Anak-Anak di Semarang Jalani Vaksinasi di Kapal Perang

Menurut Suahasil, sebagai sebuah aset negara, penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara (BMN) akan melewati berbagai jenjang proses. Hal tersebut berawal dari permohonan TNI AL sebagai pengguna aset kepada Kementerian Pertahanan. Kemudian Menteri Pertahanan mengajukan permohonan pelepasan aset kepada Menteri Keuangan.

Proses tersebut berlangsung secara umum, tetapi proses selanjutnya berbeda bagi setiap jenis BMN. Suahasil menjabarkan bahwa aset dengan nilai perolehan di bawah Rp10 miliar dapat langsung dipindahtangankan sesuai persetujuan pengguna aset, dalam hal ini TNI AL.

Baca Juga: Ini Dia Kapal Patroli Cepat Produk Anak Bangsa

Barang milik negara dengan nilai perolehan Rp10 miliar—Rp100 miliar dapat dipindahtangankan atas persetujuan Presiden, sesuai permohonan Menteri Keuangan. Adapun, aset negara dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar dapat dipindahtangankan setelah adanya izin DPR, sesuai permohonan Presiden.

Suahasil menjelaskan KRI Teluk Sampit 515 memiliki nilai perolehan Rp173,96 miliar, meskipun saat ini estimasi nilainya surut menjadi hanya Rp740,3 juta.

Dengan nilai perolehan itu, pelepasan atau penjualan KRI Teluk Sampit 515 memerlukan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau nanti kami mendapatkan persetujuan pelepasan ini [dari DPR], maka yang akan kami lakukan sebagai pengelola barang adalah kami akan menugaskan penilai pemerintah untuk kembali menilai barang ini berapa, dan nilai itu digunakan sebagai acuan dalam proses lelang,” kata Suahasil pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Indonesia Akan Beli 2 Kapal Selam Scorpene Prancis, Ini Kata Kasal

Dia menjelaskan pelepasan KRI Teluk Sampit 515 akan berlangsung melalui mekanisme lelang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan menjadi pelaksana lelang tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menjelaskan lelang kapal perang itu akan muncul dalam situs lelang.go.id, sebagaimana lelang aset-aset lainnya milik negara. Namun, tidak semua orang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.

Baca Juga: Wow! Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Debut 4 Maret 2022

“Saya sudah bicara dengan TNI AL, Direktur Lelang [Kemenkeu], untuk yang seperti ini dari pengguna barang akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya. Kami menunggu kriteria itu [dari TNI AL],” jelas Rionald, Kamis (24/3/2022).

 

Berita ini sudah tayang di Bisnis,com dengan judul: Prabowo dan Sri Mulyani akan Jual Kapal Perang KRI Teluk Sampit, Ini Prosedurnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya