SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI —  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang menjatuhkan vonis kepada P yang melakukan tindak pidana perpajakan, berupa pemalsuan faktur pajak. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan kepada Solopos.com, Sabtu (8/4/2023) bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P. 

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan namun wajib pajak yang masih melanggar maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (7/4/2023), P terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU. 

Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Majelis Hakim yang beranggotakan Dwi Hananta (Hakim Ketua), Tony Yoga Saksana (Hakim Anggota) dan Mahendra Adhi Purwanta (Hakim Anggota) menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda Rp899.488.682 kepada terdakwa P. Serta apabila dalam satu bulan tidak dilunasi denda tersebut diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Vonis tersebut sedikit berbeda hanya pada hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp 899.488.682,- atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Hakim juga menekankan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberi peringatan pada para pelaku lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Tindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara melalui APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya