Bisnis
Jumat, 5 Agustus 2022 - 08:32 WIB

Kanwil DJP Jateng II Sita Aset 30 WP, Ditaksir Raih Rp4,1 Miliar

Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aset wajib pajak yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo awal pekan ini. (Istimewa/Kanwil DJP Jawa Tengah II)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II serentak menggelar penyitaan aset milik 30 wajib pajak (WP) dalam waktu sepekan.

Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp4.181.976.786. Sementara nilai tunggakan 30 WP mencapai Rp8.900.338.387.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

“Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak,” ujar Slamet dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Advertisement

“Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak,” ujar Slamet dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Ternyata, Menkominfo Ikut Tax Amnesty II, Ini Penjelasan Menkeu

Menurut Slamet, objek milik WP yang disita sepanjang sepekan itu antara lain berupa tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan, dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

Advertisement

1. KPP Madya Surakarta menyita aset 4 WP berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai aset Rp1.512.000.000.
2. KPP Pratama Surakarta menyita aset 8 WP dengan nilai sita Rp1.306.867.987.
3. KPP Pratama Boyolali menyita aset 2WP berupa rekening dengan saldo Rp2.051.761.
4. KPP Pratama Karanganyar menyita 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai senilai Rp343.909.037.
5. KPP Pratama Sukoharjo menyita 1 unit mobil senilai Rp65.000.000.
6. KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp320.059.484.

Baca Juga: Siap-Siap, Penunggak Pajak Di Atas Rp100 Juta Harta Disita 

7. KPP Pratama Magelang menyita sebidang tanah dengan nilai Rp162.000.000.
8. KPP Pratama Temanggung menyita 1 unit mobil dengan nilai Rp42.159.476.
9. KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp30.000.000.
10. KPP Pratama Purwokerto menyita aset 2 WP berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp62.000.000.
11. KPP Pratama Purbalingga menyita 3 aset WP berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000.
12. KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening saldo Rp107.817.844 dan 1 unit kendaraan senilai Rp6.000.000.

Advertisement

Baca Juga: Utang Pajak Rp3,4 Miliar Dilunasi, KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita

Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajak.

Namun, langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

Advertisement

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif