SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Operasi Jagratara di PT JSCorp Boyolali, Rabu (27/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Operasi Jagratara. Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing itu secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Operasi dengan sandi Jagratara dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko, mengawali rangkaian kegiatan dengan melaksanakan rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan yaitu di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo.

Operasi Jagratara di kedua kabupaten itu kemudian dilaksanakan pada Rabu-Kamis (27-28/12/2023).

Pada Rabu (27/12/2023), Operasi Jagratara dilakukan di PT JSCorp Boyolali yang mempekerjakan 18 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Korea Selatan, China, Vietnam, dan Filipina.

Pada hari yang sama dilakukan operasi di lokasi kedua yakni PT Eco Smart Garment Boyolali, di mana terdapat enam WNA yang setelah dilakukan pemeriksaan paspor, kebangsaan mereka berasal dari Korea Selatan, China, dan India.

Selanjutnya Kamis (28/12/2023), Imigrasi Surakarta melakukan kegiatan operasi di Kabupaten Sukoharjo yaitu di PT Xinwang Food Indonesia di mana terdapat empat WNA berkewarganegaraan China dan di PT Fu Hong ada satu orang WNA berkewarganegaraan China.

Imigrasi Surakarta mengawasi aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di empat perusahaan tersebut, serta memastikan kelengkapan berkas terkait izin tinggal, izin memperkerjakan tenaga kerja asing dan berkas lainnya.

“Dalam operasi ini secara umum Petugas Inteldakim Surakarta melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta [Soloraya] terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tutur Winarko dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (29/12/2023).

Dia menambahkan untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Sejauh ini, keberadaan orang asing di eks-Keresidenan Surakarta masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif. Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” pungkas Winarko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya