Bisnis
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:49 WIB

Kaji Putusan MA, PT SAM Hargai Perundang-Undangan

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Sinarmas Asset Management (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – PT Sinarmas Asset Management (SAM) menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, PT SAM tengah dalam pembahasan bersama kuasa hukum atas upaya yang dapat dilakukan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada perusahaan, meski sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Advertisement

“Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami,” ujar Jamial Salim, Direktur Sinarmas Asset Management, dalam laporan yang diterima Solopos.com, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, SAM beritikad baik menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. “Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tutupnya.

PT Sinarmas Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK. Perusahaan memberikan jaminan layanan investasi yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa rasa khawatir.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, MA menerima keberatan jaksa atas pembatalan pembebasan PT SAM terhadap kasus korupsi Jiwasraya pada tahun lalu. Perkara telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis. “Amar putusan JPU [Jaksa Penuntut Umum] batal judex facti. MA mengadili sendiri terbukti, confirm PN [Pengadilan Negeri],” tulis putusan tersebut pada 2 Mei 2023, dikutip dari laman MA.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MA Tetapkan Sinarmas Asset Management Korupsi di Kasus Jiwasraya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif