Bisnis
Jumat, 2 Juli 2021 - 10:47 WIB

KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang

Farida Trisnaningtyas  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)

Solopos.com, SOLO—PT Kereta Api Indonesia masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA) dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.

“KAI selaku operator KA tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi persebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (2/7/2021).

Advertisement

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi KA.  Dalam hal ini, akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian KA, baik KA jarak jauh maupun KA lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.

Baca Juga: Hari Ini Naik! Cek Dulu Harga Emas Pegadaian, Jumat 2 Juli 2021

Advertisement

Baca Juga: Hari Ini Naik! Cek Dulu Harga Emas Pegadaian, Jumat 2 Juli 2021

Di sisi lain, KAI menegaskan mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Menurutnya, sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“Persyaratan terbaru untuk perjalanan KA akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” ungkap dia.

Advertisement

Baca Juga: PPKM Darurat Atau Tidak, Ini Langkah Bupati Wonogiri Agar Tak Kecolongan Kasus Covid-19

Pola Disesuaikan

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan operasional KA jarak jauh (KAJJ) akan disesuaikan dengan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.

“Pola operasional KAJJ dari area Daops 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan jika ada perubahan,” kata Eva, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (2/7/2021).

Advertisement

Pada masa pandemi Covid-19, KAI telah memberlakukan pembatasan kapasitas setiap KA yang berangkat dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.

Jumlah perjalanan KA jarak jauh juga berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi. “KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah” ujar Eva.

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Boyolali Terisi Penuh 820 Pasien Covid-19, 666 Orang Dari Solo

Advertisement

KAI Daops 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen seperti surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lain seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

“Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen,” ujar Eva.

Sesuai ketetapan pemerintah, KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. KAI telah memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA jarak jauh.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif