Solopos.com, SOLO — Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memburu pelaku yang meletakkan batu besar di tengah rel di antara Stasiun Masaran Sragen hingga di wilayah Kemiri Karanganyar pada Minggu (17/12/2023) pagi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menguraikan batu berukuran besar tersebut terletak di jalan rel KM 246 + 9/0.
Kejadian tersebut tak membuat perjalanan kereta terganggu. Namun, ia mengingatkan pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar yang dilakukan sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlok.
Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta terus melakukan keamanan di lingkungan secara rutin agar tak ada kejadian serupa.”Daop 6 Yogyakarta juga akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum,” terang Krisbiyantoro.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakkramat terkait langkah antisipasi dan penindakkan lebih lanjut. “Saat ini Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut,” tambah dia.
Krisbiyantoro menyebut pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal 15 juta rupiah. Hal tersebut sesuai yang diatur daam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Daop 6 Yogyakarta sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel KA terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat di sekitar jalur KA untuk berhati-hati karena perjalanan KA di masa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) akan lebih padat.
“Masyarakat di sekitar jalur KA juga diimbau berhati-hati karena perjalanan KA di masa angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat,” pungkasnya.