SOLOPOS.COM - Petugas KAI Daop Yogyakarta menggelar sosiaslisasi keselamatan di perlintasan kereta api KA Bathara Kresna di Jl Slamet Riyadi, Solo, pada Jumat (24/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyebut KA Bathara Kresna dengan tujuan Kabupaten Wonogiri menjadi andalan masyarakat. Tercatat hingga Oktober 2023, rata-rata penumpang KA Bathara Kresna sebanyak 10.315 orang.

Dengan animo masyarakat yang besar, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan di jalur perjalanan KA Bathara Kresna. Karena begitu diandalkannya KA tersebut, okupansi penumpang KA Bathara Kresna selalu di atas 60% setiap bulannya. Bahkan di bulan-bulan tertentu, seperti Idul Fitri okupansinya bisa di atas 90%.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menguraikan hingga Oktober 2023, KA Bathara Kresna telah mengalami gangguan perjalanan dari eksternal. Mulai dari kendaraan yang parkir sembarangan hingga tertemper kendaraan yang melaju. Oleh sebab itu, KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi keselamatan 4T untuk menjaga perjalanan KA Bathara Kresna di Jl Slamet Riyadi, Kota Solo, pada Jumat (24/11/2023).

Dia menyebut KA Bathara Kresna merupakan satu-satunya transportasi berbasis rel dengan tujuan Wonogiri yang bebas macet dan aman. “Kami melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang utamanya dan keselamatan jalur kereta api di rute Stasiun Purwosari-Wonogiri,” ujarnya pada Jumat.

Lebih lanjut dia menjelaskan masyarakat diimbau tidak menerobos palang perlintasan sebidang. “Kita selalu melihat adanya orang yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang KA. Seolah itu merupakan kebiasaan yang mustahil dihilangkan masyarakat. Padahal bahayanya jelas, bisa sampai meninggal dan membahayakan ratusan orang yang naik kereta,” tambah dia.

Pihaknya berharap masyarakat bisa lebih sabar dan menaati tata tertib di perlintasan sebidang KA baik di jalur KA Bathara Kresna atau di manapun agar selamat serta perjalanan KA agar lancar dan selamat. Pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, seperti pada Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian ia mengimbau masyakarat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Krisbiyantoro menjelaskan perjalanan KA Bathara Kresna kerap terganggu karena adanya kendaraan yang memarkir kendaraannya di jalur kereta sepanjang Jl Slamet Riyadi sehingga perjalanan kereta harus terhenti.

Ia menyebut banyak kasus kendaraan yang parkir di dekat jalur KA sehingga kendaraan tersebut tersenggol oleh KA Bathara Kresna. “Dalam hal ini Daop 6 Yogyakarta membutuhkan kerja sama dari masyarakat pengguna kendaraan dan mungkin juru parkir untuk memarkir kendaraan dengan benar dan tidak sembarangan,” tambah dia.

Kemudian, Krisbiyantoro mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA. Pada Juni lalu, terdapat kasus kendaraan roda tiga yang menurunkan pasir di dekat jalur KA Bathara Kresna dan di saat bersamaan kereta sedang melintas sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Daop 6 sangat menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA entah hanya nongkrong, menurunkan pasir di dekat jalur, atau apalagi sampai melakukan hal iseng seperti menaruh batu,” ujarnya.

Terakhir dia mengimbau masyarakat agar selalu meperhatikan keadaan sekitar yaitu dengan tengok kanan kiri sebelum melintasii di jalur KA Bathara Kresna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya