SOLOPOS.COM - Perajin miniatur Candi Gedong Songo berbahan kaca bekerja di Sumurup, Bawen, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (25/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA–Perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Hong Kong yang mulai berlaku sejak tahun lalu mendatangkan kekhawatiran bagi pengusaha kaca. Hal ini dikarenakan pasar dalam negeri bisa dibanjiri produk impor.

Hal itu terutama di tengah daya dukung yang belum merata untuk semua pelaku industri. Penetapan tarif bea masuk dalam perjanjian perdagangan tersebut diteken melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2022.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan ketahanan industri kaca lembaran terhadap produk impor bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah, salah satunya penerapan harga gas bumi tertentu US$6 per MMBTU.

Baca Juga: HARGA KACA NAIK

“Impor dari ASEAN dan Hong Kong berlangsung sudah lama, namun dikhawatirkan akan melonjak dengan adanya PMK 49/2022 ini,” kata Yustinus, Rabu (20/4/2022).

Yustinus kembali menekankan bahwa alokasi harga gas bumi tertentu (HGBT) hendaknya tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.134/2021. Sejauh ini pelaku usaha di Jawa bagian timur masih mengalami kendala pasokan dan alokasi gas.

Selain itu, dia juga menuntut pengawasan ketat dalam pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca secara wajib, baik untuk kaca lembaran, cermin, dan pengaman untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Optimistis Kerja Sama Global Bisa Kurangi Separuh Emisi Gas Rumah Kaca

“Serta sesegera mungkin memberlakukan SNI wajib diantaranya untuk kaca isolasi dan kaca pengaman untuk bangunan,” katanya.
Dia menambahkan tarif listrik di kawasan industri yang lebih tinggi daripada di luar kawasan industri. Menurutnya, hal ini kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi masuk ke kawasan industri. “Perusahaan dalam kawasan industri berdaya saing lebih rendah dibandingkan dengan yang di luar kawasan, terjadi diskriminasi tarif listrik disebabkan regulasi,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com berjudul Ancaman Gempuran Impor dari Asean dan Hong Kong, Pengusaha Kaca Ketar-Ketir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya