Bisnis
Rabu, 24 Mei 2023 - 23:28 WIB

Kabar Gembira! Samsat Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga 21 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam unggahan video di akun Tiktok Bapenda Jateng yang dipantau Solopos.com pada Rabu (24/5/2023) malam. Tak hanya bebas sanksi administrasi, Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Advertisement

“Saat ini sedang ada program bebas sanksi administrasi dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April sampai 21 Juni 2023,” demikian kata Gibran dalam unggahan video itu.

Gibran juga menyebut terdapat program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. “Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak. Selalu berkendara dengan aman dan nyaman,” tutup Gibran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif