SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga 21 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam unggahan video di akun Tiktok Bapenda Jateng yang dipantau Solopos.com pada Rabu (24/5/2023) malam. Tak hanya bebas sanksi administrasi, Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Saat ini sedang ada program bebas sanksi administrasi dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April sampai 21 Juni 2023,” demikian kata Gibran dalam unggahan video itu.

Gibran juga menyebut terdapat program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. “Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak. Selalu berkendara dengan aman dan nyaman,” tutup Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya