Bisnis
Rabu, 7 September 2022 - 19:25 WIB

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 akan Cair Jumat Pekan Ini

Annasa Rizki Kamalina  /  Maulana Wildan Ibrahim  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 untuk pekerja dijadwalkan mulai cair pada Jumat pekan ini. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusahakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 akan mulai cair pada Jumat pekan ini.

Saat ini pihaknya telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Mengutip dari Bisnis.com, Rabu (7/9/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan penyaluran BSU 2022 akan mulai dilakukan pekan ini.

Tercatat, kini telah terkumpul 5.099.915 data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.

Advertisement

Tercatat, kini telah terkumpul 5.099.915 data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara (himpunan bank negara) ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Sabar Dulu Lur! Pencairan BLT BBM di Klaten Mundur dari Rencana Awal

Advertisement

Ida pun memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH (Program Keluarga Harapan) dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum kabupaten/kota masing-masing.

Advertisement

Baca Juga: 14,6 Juta Pekerja Terima BSU Senilai Rp600.000

Adapun kriteria penerima subsidi upah tersebut, kata Ida, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 yang baru terbit.

Sebagai informasi, BSU senilai Rp600.000 tersebut akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan bank himpunan bank negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Advertisement

“Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT pos Indonesia,” ungkap Ida.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif