Bisnis
Minggu, 8 Agustus 2021 - 07:03 WIB

Kabar Baik, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Bangunan Pedagang Ecer

Farida Trisnaningtyas  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.  Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Advertisement

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: HUT ke-44, Pasar Modal Ajak Investor Tanggulangi Covid-19

Menurutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Advertisement

Di sisi lain, apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Turut Percepat Vaksinasi

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” papar dia.

Advertisement

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif