Solopos.com, SOLO— Sejumlah strategi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara targeted dan sektoral.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, mengatakan pada awalnya ketentuan restrukturisasi tersebut akan berakhir Maret 2023. Namun kemudian diperpanjang hingga setahun ke depan yakni pada 31 Maret 2024.
“Pada intinya, sektor-sektor yang kami nilai masih rawan, kami nilai yang akan memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi ini akan tetap kami berikan relaksasi,” kata dia, dalam Webinar Outlook Jateng 2023 yang disiarkan di Youtube Espos Live, Rabu (7/12/2022).
Webinar tersebut juga didukung oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Bank Jateng, Pertamina Patra Niaga, dan Semen Grobogan tersebut.
Baca Juga: Isu Ketahanan Pangan Penting untuk Perekonomian Jateng ke Depan
Sektor yang dimaksud di antaranya UMKM yang mencakup seluruh segmen, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum. Selain itu beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
“Perpanjnagn ini semoga akan memberi ruang gerak lebih luas pada para pengusaha,” lanjut dia.
Baca Juga: Dorong Pemeratan Pembangunan, Jateng Butuh Tiga Poros Kawasan Ekonomi
Di sisi lain, seiring dengan kredit restrukturisasi perbankan yang mulai melandai, pembentukan CKPN (Cadangan Kerugian Pembentukan Nilai) sebagai buffer atas kredit bermasalah menunjukkan trend meningkat.
Hal tersebut berdampak positif dalam menjaga rasio NPL Net (Rasio kredit bermasalah – CKPN) tetap berada pada angka rendah. Rasio NPL Net terjaga pada posisi 0,93% pada September 2022.