Bisnis
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:10 WIB

KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Ada Kursi Khusus untuk Penumpang Lansia

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KA di masa pandemi (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA -- Kereta api atau KA reguler mulai beroperasi Jumat (12/6/2020). Bersamaan dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat aturan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia).

PT KAI akan memprioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun dalam operasional KA reguler mulai besok.

Advertisement

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan petugas akan mengatur tempat duduk bagi penumpang lansia saat dalam perjalanan. Dengan demikia, selama perjalanan mereka tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Bahaya! Tren Kasus Positif Covid-19 Klaten: Anak Muda Tanpa Gejala

Advertisement

Bahaya! Tren Kasus Positif Covid-19 Klaten: Anak Muda Tanpa Gejala

"Untuk memindahkannya secara sistem di komputer, kami siapkan tempat duduk cadangan. Ada kursi yang kami cadangkan untuk [penumpang] lansia," jelas dia, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Pada tahap awal KA reguler beroperasi, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Advertisement

10 Berita Terpopuler: Tambahan Kasus Covid-19 Soloraya

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata dia.

Selain itu, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.

Advertisement

Solopos Hari Ini: Anak Ngemal, Karaoke Buka

Berkas Tes Kesehatan

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Perdagangan Saham 11 Juni, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Advertisement

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Aturan lain saat KA regular beroperasi adalah penumpang diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif